LPMD

        Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2015 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tersebut jelas menunjukkan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan di desa, baik dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dalam pembangunan desa, dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan desa, maupun dalam menumbuhkan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *