GAPOKTAN
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 273/Kpts/ot.160/4/2007 tentang pedoman pembinaan kelembagaan petani, Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Adanya gapoktan agar kelompok tani dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dan menyediakan sarana produksi pertanian, peningkatan, permodalan, atau perluasan usaha tani untuk para petani dan kelompok tani dari sektor hulu dan hilir, serta peningkatan kerjasama dan pemasaran produk.
Fungsi Gabungan Kelompok Tani yaitu:
- Unit usaha jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar (kualitas, kuantitas, kontinuitas dan harga).
- Unit usaha jasa dan penyediaan semprotan seperti pupuk , benih bersertifikat, pestisida yang lainya serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompoknya.
- Unit usaha jasa penyediaan modal usaha dan menyalurkan secara kredit atau pinjaman kepada para petani yang membutuhkan.